Dapat kiriman dari Luar Negeri, Disuruh Bayar Lagi?

Mungkin beberapa dari kita yang sering belanja di toko – toko online luar negeri seperti Amazon, eBay dan lainnya. Dalam proses pengiriman barang dari luar negeri sampai Indonesia memakan waktu yang cukup lama. Kadang-kadang kita perlu menunggu selama 1 bulan. Setelah menunggu lama tiba-tiba kita diberikan surat atau ditelp untuk datang mengtambil sendiri barang yang dipesan. Tidak hanya disuruh datang tetapi kita juga diminta membayar lagi. Pastinya kasus seperti ini banyak dialami.

Pastikan kita bertanya-tanya, kenapa kita harus ambil sendiri dan bayar lagi padahal pada saat pembelian kita sudah membayar biaya pengiriman. Bingung kan? Nah berikut sedikit pencerahan yang didapat dari Note Facebook Pos Indonesia mengenai masalah ini.

Pada saat ada barang kiriman dari luar negeri, barang tersebut akan melalui berbagai prosedur seperti:
pengiriman barang dari luar negeri
  • Barang dari luar negeri yang sampai ke Indonesia tidak akan langsung diteruskan ke kantor pos. Kenapa? Karena barang ini perlu melalui proses pemeriksaan bea cukai terlebih dahulu. Dalam proses pemeriksaan ini akan disesuaikan dengan kota tujuan kiriman.
  • Pihak bea cukai akan mengecek apakah barang kiriman ini akan terkena pajak atau tidak. Barang yang akan dikenakan pajak adalah barang yang memiliki nilai mulai dari $50 (US Dolar) ke atas atau barang yang digolongkan sebagai barang mewah.
  • Setelah lulus pemeriksaan, barulah barang diteruskan ke kantor pos.
  • Jika barang tersebut TIDAK KENA pajak, petugas pos akan langsung menyortir dan mengantarkannya langsung ke alamat. Biasanya kita hanya akan diminta untuk membayar biaya bungkus ulang dan bea sebesar Rp 5.000 – Rp 10.000.
  • Jika barang KENA pajak, barang tidak akan diantarkan ke alamat. Petugas kantor pos akan mengirimkan surat atau menelepon untuk memberikan informasi bahwa kedatangan kita sangat ditunggu di kantor pos karena kita perlu menyelesaikan pajak bea cukainya terlebih dahulu. Berapa besar pajak yang perlu dibayar semuanya tercantum dalam PPKP. Jadi jangan sembarangan membayar, cek dulu PPKP-nya.
  • Setelah menerima surat, kita bisa langsung ke kantor pos dengan membawa surat klaim disertai invoice, bukti transfer atau bukti pembelian. DI kantor pos biasanya ada perwakilan bea cukai.
  • HATI-HATI, bila ada petugas yang datang atau menelepon unuk meminta sejumlah uang untuk pembayaran cukai namun tidak disertai dengan dokumen lengkap; atau ada yang bilang akan membantu mengurus masalah ini namun kita perlu membayarnya, JANGAN membayarnya. Catat saja nama dan nipnya lalu laporkan ke kantor pos terdekat.
Semoga informasi prosedur masuknya barang kiriman dari luar negeri ini membantu. Dan bagi yang akan melakukan pengiriman barang internasional mohon untuk mengecek prosedur bea cukai negara tujuan karena setiap negara memiliki prosedur dan peraturan yang berbeda.

0 komentar :

Posting Komentar

 

Artikel Informasi Baru Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger